MANUSIA
DAN KEADILAN
Pada dasarnya dalam
menjalani kehidupan baik kehidupan berbangsa maupun kehidupan bernegara di
perlukan adanya rasa keadilan.Terutama di Negara Indonesia yang merupakan Negara
hukum dan Negara demokrasi yang sangat mengutamakan keadilan karena keadilan
merupakan salah satu dasar dari dasar Negara yang terdapat pada sila pancasila
yang ke – 5.
1.Manusia
Manusia dalam islam adalah mahluk ciptaan atau khalifah
ALLAH SWT yang paling sempurna dibandingkan mahluk lain nya di bandingkan
dengan mahluk – mahluk lain nya karena manusia memiliki akal serta pikiran
untuk berpikir secara logis.Manusia dalam arti umum adalah mahluk social yakni
manusia yang tidak bisa hidup sendiri karena manusia membutuhkan orang lain
2.Keadilan
Keadilan adalah suatu sikap dimana tidak memihak salah satu
pihak,sikap yang tidak berat sebelah .Keadilan wajib di junjung tinggi salam
berbagai aspek kehidupan terutama dalam segi Hukum yang ada di Negara Indonesia.
Keadilan menurut
beberapa ahli :
1.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut
Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
3. Keadilan menurut
Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat
Demikian lah rangkuman
mengenai Manusia dan Keadilan semoga bermanfaat bagi siapa pun yang sedang
memahami arti “Manusia dan Keadilan “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar