Sabtu, 29 Juni 2013

Manusia Dan Keadilan



MANUSIA DAN KEADILAN



Pada dasarnya dalam menjalani kehidupan baik kehidupan berbangsa maupun kehidupan bernegara di perlukan adanya rasa keadilan.Terutama di Negara Indonesia yang merupakan Negara hukum dan Negara demokrasi yang sangat mengutamakan keadilan karena keadilan merupakan salah satu dasar dari dasar Negara yang terdapat pada sila pancasila yang ke – 5.


1.Manusia

          Manusia dalam islam adalah mahluk ciptaan atau khalifah ALLAH SWT yang paling sempurna dibandingkan mahluk lain nya di bandingkan dengan mahluk – mahluk lain nya karena manusia memiliki akal serta pikiran untuk berpikir secara logis.Manusia dalam arti umum adalah mahluk social yakni manusia yang tidak bisa hidup sendiri karena manusia membutuhkan orang lain


2.Keadilan

          Keadilan adalah suatu sikap dimana tidak memihak salah satu pihak,sikap yang tidak berat sebelah .Keadilan wajib di junjung tinggi salam berbagai aspek kehidupan terutama dalam segi Hukum yang ada di Negara Indonesia.


Keadilan menurut beberapa ahli :

 

  1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :

  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :

  • Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
  • Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :

3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :

  • Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
  • Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat

Demikian lah rangkuman mengenai Manusia dan Keadilan semoga bermanfaat bagi siapa pun yang sedang memahami arti “Manusia dan Keadilan “.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar