Senin, 22 Oktober 2012

PASAL 26 UUD 1945

KATA PENGANTAR
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini mempunyai kekurangan , maka penulis sangat mengharapkan kritik&saran yang membangun untuk meningkatkan kualitas penulisan makalah, penulis pun mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, penulis berharap agar makalah ini berguna dan menambah pengetahuan umum bagi yang membaca, sekian dan terima kasih.

PENDAHULUAN
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.





PERMASALAHAN
Apa makna dari UUD 1945 pasal 26 ?
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)

ISI
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
(pasal 26)
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
(2) Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
A. Hak Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing yan dipercayai.
5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Kewajiban Warga Negara dan penduduk Indonesia
1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Setiap wrga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
Contoh Sikap Moral Warga Negara Yang Baik
Mengamalkan sikap moral marilah kita perhatikan contoh berikut ini:
1. Dalam Lingkungan Keluarga
Pelaksanaan hak asasi dalam keluarga dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan seperti berikut:
a. Berbicara dengan kata-kata yang baik untuk menghormati Ibu, Bapak dan Saudara yang lebih tua.
b. Menjaga nama baik keluarga.
c. Mengakui dan menghormati pendapat orang tua atau kakak, sebaliknya orangtua juga harus berlapang dada mendengarkan pendapat anaknya.
d. Memperlakukan pembantu rumah tangga sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2. Dalam Lingkungan Sekolah.
a. Mematuhi tata tertib yang berlaku.
b. Setiap warga sekolah harus saling menghormati dan menghargai serta bertanggung jawab terhadap sekolah.
3. Di Lingkungan Masyarakat, Bangsa dan Negara
a. Rela berkorban demi kepentingan umum.
b. Pemerintah mau mengganti rugi sesuai dengan ketentuan.
c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah.
d. Mengakui dan menghargai keberhasilan yang dicapai orang lain.
4. Di dalam Lingkungan Internasional
Dalam rangka menegakkan hak asasi kerjasama dengan bangsa bangsa lain harus dilandasi sikap saling menghormati dan tidak mencampuri urusan negara. Suatu negara tidak dapat memaksakan kehendaknya pada negara lain dan menuntut pelaksanaannya di negara lain tersebut, karena sikap negara mempunyai pedoman sendiri sesuai dengan dasar palsafah negaranya

KESIMPULAN
Jadi kesimpulan yang dapat saya ambil adalah kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus memperjuangkan hak-hak sebagai warga Negara karena kita sebagai warga wajib mendapatkan hak-hak kita sebagai warga Negara dan menjalankan kewajiban-kewajiban kita sebagai warga Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar