Minggu, 13 Januari 2013


MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG HAJI

        Haji berarti menuju ke suatu tempat secara berulang –berulang  atau menuju ke tempat yang diagungkan.Dalam pengertian Syari’i,haji berarti mengyengaja mengunjungi Mekah untuk melaksanakan ibadah thawaf,sa’I,wukuf diarafah dan manasi manasik haji lainya dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT dan mengharap ridha-Nya.

-  Rukun – rukun dalam melaksanakan Haji

1.Ihram
         Ihram adalah pekerjaan pertama yang dilakukan dalam ibadah haji yakni niat dan memakai baju ihram.Pakaian Ihram adalah pakaian yang  dibuat tanpa jahitan.


2.Wukuf di arafah
         Wukuf arafah artinya tinggal di padang arafah mulai tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10Dzulhijah.Wukuf di arafah adalah suatu rukun yang sangat di utamakan.


3.Thawaf
         Thawaf dalam rangkaian ibadah haji merupakan salah satu rukun sehingga siapa melaksanakan haji tetapi tidak mengerjakan thawaf,maka hajinya batal.


Syarat- Syarat sah Thawaf :
1.Suci badan,pakaian dan tempat dari hadats besar dan hadats    kecil.
2.Menyempurnakan keliling ka’bah 7 kali putaran.
3.Di mulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad pula
4.Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf
5.Dilakukan di luar ka’bah tetapi masih berada di dalam Masjidil Haram.

4.Sa’i
         Sa’I di isyaratkan untuk mengingat peristiwa Siti Hajar Istri Nabi Ibrahim as yang bersama putran nya ismail,berlari dari Bukit Shofa ke Bukit Marwah mencari air.
         Dari peristiwa itu Nabi SAW bersabda(yang artinya)”Oleh karena nya karena manusia melakukan sa’i antara kedua nya.


Syarat – syarat sah Sa’I :
1.Sa’i dilaksanakan setelah thawaf
2.Dikerjakan tujuh kali perjalanan
3.Di mulai dari bukit shofa dan di akhiri di bukit Marwah.dariShofa ke bukit Marwah di hitung satu kali,demikian pula dari Marwah ke bukit Shofa.
4,Dilakukan di tempat sa’i,yaitu jalan yang terbentang antara bukit Shoffa dan bukit marwah



        



Tidak ada komentar:

Posting Komentar