MEMAHAMI
HUKUM ISLAM TENTANG HAJI
Haji
berarti menuju ke suatu tempat secara berulang –berulang atau menuju ke tempat yang diagungkan.Dalam
pengertian Syari’i,haji berarti mengyengaja mengunjungi Mekah untuk
melaksanakan ibadah thawaf,sa’I,wukuf diarafah dan manasi manasik haji lainya
dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT dan mengharap ridha-Nya.
- Rukun
– rukun dalam melaksanakan Haji
1.Ihram
Ihram
adalah pekerjaan pertama yang dilakukan dalam ibadah haji yakni niat dan
memakai baju ihram.Pakaian Ihram adalah pakaian yang dibuat tanpa jahitan.
2.Wukuf di arafah
Wukuf
arafah artinya tinggal di padang arafah mulai tergelincir matahari tanggal 9
Dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10Dzulhijah.Wukuf di arafah adalah suatu
rukun yang sangat di utamakan.
3.Thawaf
Thawaf
dalam rangkaian ibadah haji merupakan salah satu rukun sehingga siapa
melaksanakan haji tetapi tidak mengerjakan thawaf,maka hajinya batal.
Syarat-
Syarat sah Thawaf :
1.Suci badan,pakaian
dan tempat dari hadats besar dan hadats kecil.
2.Menyempurnakan
keliling ka’bah 7 kali putaran.
3.Di mulai dari hajar
aswad dan berakhir di hajar aswad pula
4.Ka’bah berada di
sebelah kiri orang yang thawaf
5.Dilakukan di luar ka’bah
tetapi masih berada di dalam Masjidil Haram.
4.Sa’i
Sa’I di
isyaratkan untuk mengingat peristiwa Siti Hajar Istri Nabi Ibrahim as yang
bersama putran nya ismail,berlari dari Bukit Shofa ke Bukit Marwah mencari air.
Dari
peristiwa itu Nabi SAW bersabda(yang artinya)”Oleh karena nya karena manusia
melakukan sa’i antara kedua nya.
Syarat
– syarat sah Sa’I :
1.Sa’i dilaksanakan setelah thawaf
2.Dikerjakan tujuh kali perjalanan
3.Di mulai dari bukit shofa dan di akhiri di bukit
Marwah.dariShofa ke bukit Marwah di hitung satu kali,demikian pula dari Marwah
ke bukit Shofa.
4,Dilakukan di tempat sa’i,yaitu jalan yang
terbentang antara bukit Shoffa dan bukit marwah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar